RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Sesuai dengan namanya, anggota RAPI
menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu)
untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Sesuai dengan namanya, anggota RAPI
menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu)
untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
SEJARAH RAPI, Radio Antar Penduduk Indonesia
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya
menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal
dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah
dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi
pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan
membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya
menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal
dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah
dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi
pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan
membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun
penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No.
S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk,
yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan
Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar
Penduduk,
tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang
bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No.
S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk,
yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan
Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar
Penduduk,
tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang
bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No.
6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio
antar penduduk. .Kelahiran RAPI ditetapkan 10 November 1980 .
6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio
antar penduduk. .Kelahiran RAPI ditetapkan 10 November 1980 .
Aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepmen Kominfo 17 tahun 2018 ,RAPI dan ORARI dalam
satu Peraturan .
satu Peraturan .
Layanan RoIP/Teamspeak3 RAPIRoIP Server: roip.rapi.or.id, Port: 10024
Teamspeak3 Server: ts-roip.rapi.or.id
Teamspeak3 Server: ts-roip.rapi.or.id
Pengurus Nasional
Pengurus Nasional RAPI – JZ09ZZZ
Perumahan Cipinang I, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1B,
Kec. Jatinegara, Jakarta Timur – 13420
Telp: 0812-8008-8440, 0811-3627-389, 0878-8880-8043
Email: rapinasional[at]gmail.com
Pengurus Nasional RAPI – JZ09ZZZ
Perumahan Cipinang I, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1B,
Kec. Jatinegara, Jakarta Timur – 13420
Telp: 0812-8008-8440, 0811-3627-389, 0878-8880-8043
Email: rapinasional[at]gmail.com
Pengurus Daerah 10 Jawa Barat
Pengurus Wilayah 22 Kabupaten Bandung
Pengurus Lokal 1 Baleendah
Penulis .
JZ10VMT
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar